Polsektelukkeramat, tribratanews.com-
KPU kab.sambas bekerjasama dengan tim gugus tugas COVID-19 beserta Dinas Kesehatan menyelenggarakan rapid test terhadap seluruh petugas adhoc pada jumat(10/7/2020).
Menurut Ketua KPU Kabupaten sambas, pelaksanaan rapid test tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi jajaran penyelenggara pemilukada terpapar virus Covid-19 sebelum melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak yang dimulai pada 15 juli 2020 mendatang
“Rapid test ini diwajibkan untuk memastikan petugas penyelenggara benar-benar sehat dan tidak ada yang terpapar virus Corona,
Lebih lanjut, Rapid test dilakukan secara bertahap kepada petugas adhoc ketua dan anggota PPS, sekretaris dan staf PPS dan PPDP, yang berjumlah 306 orang untuk kecamatan teluk keramat dan 100 orang untuk kecamatan tangaran,.
Dalam hal ini Kepala Kepolisian Sektor teluk keramat Ipda Eko Zaenudin,S.AP Melalui Kanit provos bersama anggota untuk memantau dan melakukan pengamanan jalannya Rapid tes. Di samping itu Kapolsek teluk keramat melalui Kanit provos menghimbau kepada petugas PPS sebelum Rapid tes diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan :
- Tetap rajin cuci tangan.
- Wajib menggunakan masker.
- Terutama jaga jarak pada saat antri dan hindari kerumunan. Semoga hasil dari Rapid tes semuanya Non Reaktif sehingga pelaksanaan pentahapan Pilkada berjalan sesuai rencana dan pilkada serentak berjalan aman, nyaman sejuk dan kondusif, ujar akp raden real mahendra sh sik.Ipda Eko Zaenudin,S.AP
Sementara ini, petugas di Kecamatan yang memiliki jumlah paling banyak di dahulukan menjalani Rapid Test,”
Untuk selanjutnya, KPU kab.sambas juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Rapid test kepada petugas penyelenggara yang belum di test agar di test di setiap Puskesmas. Apabila dalam rapid test tersebut ada yang reaktif, akan dilakukan isolasi selama 14 hari sesuai dengan protokol covid 19.
Penulis : humas polsek teluk keramat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar