Rabu, 17 Februari 2021

UNIT RESKRIM POLSEK TELUK KERAMAT UNGKAP KASUS CABUL

Polisi Sektor Teluk Keramat, mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur yang terjadi di desa Merabuan Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.

"Pengungkapan kasus ini kami lakukan setelah Unit Reskrim dan Polsek Teluk Keramat berhasil meringkus pelaku MN (34) yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, pada Selasa (16/2/2021)," ujar PS Kanit Reskrim Polsek teluk keramat.

Menurut PS Kanit Reskrim Polsek teluk keramat, penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/40/RES.1.24/II/2021/Kalbar/Res Sbs/Sek Tlk Tanggal 16 Februari 2021, tentang Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini masih pelaku masih meringkuk di ruang tahanan dan kasus sedang ditangani Polsek Teluk Keramat," ujarnya.

Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin,.S.A.P. menjelaskan pelaku MN dilaporkan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap yang masih berusia di bawah umur.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubaha Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun.

Dalam penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Barang bukti sudah kami kumpulkan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka,".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

personil Polsek teluk keramat laksanakan patroli guna cegah gangguan Kamtibmas

*personil Polsek teluk keramat laksanakan patroli guna cegah gangguan Kamtibmas* Tribratanews.kalbar.polri.go.id - Sebagai upa...