*PELAKSANAAN KEGIATAN GAKTIBPLIN TERHADAP PERSONIL POLRES SAMBAS YANG DILAKSANAKAN OLEH SUBBIDPROVOS BIDPROPAM POLDA KALBAR*
Polda Kalbar - Polres Sambas
Rabu tanggal 15 Mei 2024,pukul 07.45 wib bertempat Mapolres Sambas telah dilaksanakan kegiatan Gaktibplin terhadap Personil Polres Sambas oleh Subbidprovos Bidpropam Polda Kalbar dipimpin Plh. Kasubbidprovos AKBP BIBIT TRIYONO, A. Md beserta team.
Adapun dilaksanakan kegiatan tersebut dengan dasar Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Dispilin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Kapolda Kalbar Nomor : ST/298/IV/KEP./2024 tgl 3 Mei 2024, Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin/674/V/KEP./2024 tgl 3 Mei 2024, dan yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Plh. Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalbar, AKBP BIBIT TRIYONO, A.Md, beserta tim, Wakapolres Sambas, PJU Polres Sambas, Perwira staf Polres Sambas dan Anggota Polres Sambas.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengecekan administrasi personil dan kendaraan bermotor, arahan Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalbar, Pengecekan sikap tampang dan Pengecekan/tes urin secara acak kepada personil Polres Sambas sebanyak 8 pers.
Dalam arahan Kasubdit Provos Bidpropam Polda kalbar menyampaikan Polres Sambas adalah lokasi ketiga kegiatan Gaktibplin yang dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Kalbar, Kegiatan Gaktibplin sebagai tindak lanjut arahan Kapolri dan Kapolda dalam meningkatkan kesadaran personil dalam kelengkapan administrasi dan sikap tampang personil Polri, Temuan masalah kecil dapat menjadi masalah karena Polri sebagai contoh masyarakat.
Ketentuan penggunaan pakaian dinas bagi personil yang melaksanakan penjagaan, Himbauan membuat plang di gerbang masuk Mapolres Sambas bertuliskan "Kaca Mobil Dibuka/Diturunkan.
Pelanggaran disiplin sampai dengan bulan Mei 2024 sebanyak 15 di jajaran Polda Kalbar, dan Polres Sambas termasuk salah satu Polres yang jumlah kecil pelanggaran, Kode etik sampai bulan Mei 2024 di jajaran sebanyak 27 LP, Agar mematuhi dan memahami Perkap 2 tahun 2016 dan Perpol 7 tahun 2016 Kasubdit Provos Bidpropam Polda kalbar juga menghimbau kepada personil Polri agar tidak melakukan pelanggaran dan disarankan untuk evaluasi kehadiran anggota setiap minggunya dalam rangka pengawasan personil Polri.
Tindakan yang di lakukan terhadap personil yang ditemukan pelanggaran diberikan teguran dan diperintahkan utk melengkapi perlengkapan kendaraan nya. Selanjutnya diberikan tindakan disiplin berupa push up
Selanjutnya tim Subbidprovos Bidpropam Polda Kalbar melakukan sampel tes urine terhadap 8 (delapan) Pers Polres Sambas dengan hasil sebagai berikut :
IPDA IWAN SUANDI (NEGATIF), BRIPKA SAMSUDIN, S.Pd. (NEGATIF), BRIGPOL LANDI (NEGATIF), BRIGPOL SURIANTO (NEGATIF), BRIPTU KHAIRRUMANI (NEGATIF), BRIPTU FACHRI ARITONANG (NEGATIF), BRIPTU HANDOKO (NEGATIF) dan BRIPDA OCA M. (NEGATIF)
Kemudian tim Subbidprovos Bidpropam Polda Kalbar melaksanakan kegiatan Gaktibplin ke Polsek Sambas dan Polsek Subah Polres Sambas.
Kegiatan gaktiblin di Polres Sambas dan Polsek Jajaran Polres Sambas selesai dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB. Kegiatan berlangsung tertib. Situasi aman dan terkendali.
Humas Polres Sambas



Tidak ada komentar:
Posting Komentar