PINJAMAN UANG BAYAR HARIAN, DEPT COLLECTOR TEWAS DITIKAM NASABAH, POLISI DALAM WAKTU SINGKAT RINGKUS PELAKU
Polsek Selakau di bawah pimpinan Kapolsek Selakau Ipda Rio Castella, S.H tak genap beberapa jam berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan berinisial ST terhadap Dept Collector korban inisial R di toko sekaligus rumahnya Rabu 19 Juni 2024.
Pelaku sendiri berdasarkan laporan masyarakat diamankan petugas karena patut diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban, yang berlokasi di jalan Dusun Angus Desa Sungai Nyirih Kec. Selakau.
Berawal penagihan cicilan hutang pelaku oleh korban R, pelaku menunggak sudah 2 hari dan kebetulan cicilan hutang tersebut adalah pinjaman uang harian yang dimana cicilan pelaku setiap harinya berkisar tidak kurang Rp. 750.000,- tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Berdasarkan Cerita Pelaku ST yang dimana Pelaku ST dan korban R sepakat untuk bertemu untuk menyelesaikan perkara tunggakan cicilan hutang tersebut sehingga terjadilah pertemuan di tepi jalan Raya Selakau, karena terjadinya cekcok keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor korban R untuk mencari lokasi yang terbilang sepi untuk menyelesaikan perkara hutang. Di TKP terjadi lagi cekcok berlanjut dengan perkelahian sehingga terjadilah tindakan penikaman kebagian belakang tubuh korban R.
Merasa terdesak keadaan dan kalap atas perkataan korban, dirinya sudah menyiapkan sebilah pisau yang di ambil dari dapur rumahnya, diselipkan ke pinggang selama berboncengan bersama korban R menuju lokasi tempat kejadian naas tersebut.
Pelaku ST menceritakan berawal dari kekalahan besar bermain judi online / slot 2 tahun lalu, pelaku mulai meminjam uang kepada penyedia jasa keuangan / rentenir untuk menutupi hutang yang menumpuk ditambah lagi harus membayar kredit mobil serta keadaan toko sembakonya yang sepi pembeli sehingga ada istilah gali lobang tutup lobang lebih dari satu atau dua mengambil pinjaman uang ke beberapa jasa keuangan.
Pelaku ST sangat menyesali perbuatannya "pada saat itu pikiran dan hati saya gelap karena dia mengucapkan kata-kata tak pantas mengenai istri saya sehingga membuat emosi saya memuncak terjadilah perbuatan tersebut" ucap pelaku
Kapolsek Selakau Ipda Rio Castella, S.H membenarkan adanya perkara pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Rabu 19 Juni 2024 di wilayah hukum Polsek Selakau. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat pagi, untuk penyebab kematian korban dari kasa mata tampak beberapa bekas luka tusukan benda tajam di bagian belakang tubuh Korban R namun kami masih menunggu hasil Visum dari Pihak Rumah Sakit untuk penyebab kematian korban seperti apa, pelaku ST sendiri sudah kami titipkan penahanannya ke Rutan Polres Sambas untuk mencegah sesuatu dan lain hal yang dapat merugikan keamanan pelaku maupun petugas. "Kami titipkan penahanan pelaku ST ke Rutan Polres Sambas karena pelaku hanya sendirian di sel takutnya berbuat nekat berbuat hal-hal yang tidak kita inginkan" tutur Ipda Rio.
Sampai berita ini diturunkan korban R akan dibawa ke kampung halamannya di Sumatera Selatan untuk dikebumikan dan pelaku ST berserta barang bukti di amankan Polsek Selakau di Rutan Polres Sambas.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar