Jumat, 08 Agustus 2025

pemasangan banner maklumat KAPOLDA Kalbar tentang larangan membuka lahan dengan cara di bakar

Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek teluk keramat lakukan pemasangan Banner Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan di seluruh Desa wilayah Kecamatan teluk keramat dan Kecamatan Tangaran pada jumat tanggal 8 Agustus 2025.

Pemasangan Maklumat Nomor : Mak/1/V/2025 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi hukum yang dikenakan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sebagai langkah preventif, Polsek Pemangkat melalui Bhabinkamtibmas telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat terkait pemetaan (mapping) wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek teluk keramat Iptu Rio Castella,S.H. menegaskan bahwa perlu kesadaran dari masyarakat terhadap bahaya dari kebakaran hutan dan lahan.

"Melalui pemasangan Banner ini kami himbau kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merupakan suatu tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum berat" Tutup Kapolsek Teluk keramat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

personil Polsek teluk keramat laksanakan patroli guna cegah gangguan Kamtibmas

*personil Polsek teluk keramat laksanakan patroli guna cegah gangguan Kamtibmas* Tribratanews.kalbar.polri.go.id - Sebagai upa...