Pemasangan Maklumat Nomor : Mak/1/V/2025 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi hukum yang dikenakan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sebagai langkah preventif, Polsek Pemangkat melalui Bhabinkamtibmas telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat terkait pemetaan (mapping) wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek teluk keramat Iptu Rio Castella,S.H. menegaskan bahwa perlu kesadaran dari masyarakat terhadap bahaya dari kebakaran hutan dan lahan.
"Melalui pemasangan Banner ini kami himbau kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merupakan suatu tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum berat" Tutup Kapolsek Teluk keramat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar