*Polres Sambas Amankan Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur*
Polres Sambas, Polda Kalbar - Polres Sambas melalui Polsek Jawai menangani laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diterima pada 13 September 2025. Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban mengaku beberapa kali menjadi korban kekerasan seksual sejak April 2024.
Berdasarkan penyelidikan awal, perbuatan diduga terjadi di kediaman korban pada rentang waktu April–Desember 2024. Setelah menerima laporan dan memeriksa keterangan saksi, petugas melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial H (45 ), Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait laporan tersebut. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sambas untuk proses penyidikan lanjutan, verifikasi korban, dan pemenuhan hak-hak korban sesuai prosedur.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan penanganan perkara ini. “Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur" Penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur, kami juga memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses penyidikan,” ujar Kasi Humas.
*Humas Res Sambas*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar