Tribratanews.polri.go.id, – unit Lantas Polsek Teluk keramat Polres Sambas berupaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan juga kenyamanan dalam berkendara Selasa, (26/1/2021).
Maka, unit Lantas Polsek teluk keramat memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot Brong/Racing di sekolah
PS Kanit Lantas polsek teluk keramat Aipda Rusmana mengatakan kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi kepada siswa/siswi SMPN 2 Sekura, bahwa sesuai dengan pasal 285 ayat(1) UULAJ yo Pasal 106 tentang kendaraan / sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sangsi pidana max. 1 bulan dan /atau denda Rp. 250.000,-
Nampak Ps. Kanit Lantas Polsek teluk keramat bersama PS Kanit Binmas yang sedang memasang yang sedang memberikan bimbingan dan pengertian kepada siswa SMPN 2 Sekura mengenai penggunaan knalpot bring/racing.
Dalam hal ini para siswa hanya diberikan teguran agar tidak menggunakan / mengganti knalpot brong/racing dengan knalpot standar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar