Maka, unit Lantas Polsek teluk keramat memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot Brong/Racing dan pemasangan baliho himbauan knalpot racing di jalan kesehatan sekura,
PS Kanit Lantas polsek teluk keramat Aipda Rusmana mengatakan kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa sesuai dengan pasal 285 ayat(1) UULAJ yo Pasal 106 tentang kendaraan / sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sangsi pidana max. 1 bulan dan /atau denda Rp. 250.000,-
Nampak Ps. Kanit Lantas Polsek teluk keramat bersama unit sabhara yang sedang memasang baliho himbauan penggunaan knalpot racing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar